SYARAT PESERTA PELATIHAN ASESOR

  1. Memiliki latar belakang minimal pendidikan D3 sederajat;
  2. Memiliki sertifikat kompetensi teknis atau bukti pengalaman di bidangnya minimal 3 tahun dari industri/instansi/organisasi profesi;
  3. Memiliki rekomendasi atau diusulkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi atau Calon Lembaga Sertifikasi Profesi (CLSP) yang sedang proses lisensi oleh BNSP (Skema sertifikasi sudah verifikasi BNSP);
  4. Apabila pada sektor/profesi yang bersangkutan belum ada LSP/CLSP nya, peserta diusulkan oleh Asosiasi Profesi, Asosiasi Industri, Instansi Teknis, Industri, Lembaga Pendidikan/Pelatihan serta Institusi lain yang relevan dan disetujui oleh BNSP;
  5. LSP SMK yang melibatkan peserta dari SMK jejaringnya harus mendapatkan rekomendasi dari unit teknis/dinas terkait;
  6. Mampu mengoperasikan komputer dan mengetahui dasar pelatihan berbasis kompetensi;
  7. Membawa SKKNI yang akan digunakan sebagai bahan pembelajaran/pelatihan;