SYARAT PESERTA RCC

  1. Memiliki sertifikat kompetensi teknis atau bukti pengalaman di bidangnya minimal 3 tahun dari Industri/Instansi/Organisasi Profesi;
  2. Diusulkan oleh LSP tempat Asesor menginduk;
  3. Bagi LSP SMK yang melibatkan peserta dari SMK jejaringnya harus mendapatkan rekomendasi dari unit teknis/dinas terkait;
  4. Membawa SKKNI dan Skema sesuai kompetensinya yang akan digunakan sebagai bahan pembelajaran/pelatihan;
  5. Telah menyusun modul Merencanakan dan Mengorganisasikan Asesmen atau Merencanakan Aktivitas dan Proses Asesmen sebanyak 2 kali dibuktikan dengan surat tugas;
  6. Telah menyusun modul Mengembangkan Perangkat Asesmen atau Memberikan Kontribusi dalam Validasi Asesmen sebanyak 2 kali dibuktikan dengan surat tugas;
  7. Telah Melaksanakan Asesmen sebanyak minimal 6 kali dibuktikan dengan surat tugas;
  8. Pemohon RCC yang sudah memenuhi persyaratan poin 1 sampai dengan 7 merupakan peserta dengan kategori A;
  9. Pemohon RCC yang memenuhi poin 1 sampai dengan 4 dan memenuhi sebagian poin 5 sampai dengan 7 merupakan peserta dengan kategori B;
  10. Pemohon RCC yang tidak masuk dalam peserta kategori A dan B maka harus mengikuti pelatihan asesor ulang.
  11. Peserta kategori B nantinya perlu melakukan Asesmen di TUK